Langsung ke konten utama

Lkpp Obat E Katalog


Lkpp Obat E Katalog

Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.

Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dicantumkan dalam Katalog Elektronik dilakukan oleh:

a. LKPP; atau
b. Pemerintah Daerah.

Pasal 8

(1) Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan oleh Kepala LKPP.

(2) Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

(3) Proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui metode:
a. lelang; atau
b. non lelang

(4) Dalam hal proses pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan Kepala LKPP maka metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktorat yang memiliki tugas mengembangkan sistem katalog.

(5) Dalam hal proses pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk Kepala Daerah maka metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Tim Katalog.

(6) Pengangkatan dan pemberhentian Tim Katalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat tahun anggaran.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR E KATALOG ALAT TULIS KANTOR

  DAFTAR E KATALOG ALAT TULIS KANTOR   LKPP terus berupaya untuk menyederhanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Tender melalui E-Katalog menjadi salah satu metode yang bisa menjawab hal tersebut. Sejak saat itu, banyak penyedia ataupun badan usaha yang menginginkan produknya dapat masuk dalam sistem e-katalog LKPP. Tak jarang mereka bertanya bagaimana cara mendaftarkan produknya ke dalam e-katalog LKPP.   Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Kepala LKPP dengan Penyedia maka Direktur Pengembangan Sistem Katalog menayangkan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan pada Katalog Elektronik Nasional melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id.   Berikut ini cara pendaftaran produk ke e-katalog : 1.               KLDI dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP ...