DAFTAR
BARANG DI E KATALOG
Katalog
Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar,
jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia
Barang/Jasa Pemerintah.
Proses
pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dicantumkan dalam Katalog Elektronik
dilakukan oleh:
a. LKPP;
atau
b.
Pemerintah Daerah.
Pasal
8
(1)
Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
a dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan oleh Kepala LKPP.
(2)
Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
b dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan Kepala Daerah/Pejabat yang
ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(3)
Proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
dilakukan melalui metode:
a.
lelang; atau
b. non
lelang
(4)
Dalam hal proses pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan Kepala
LKPP maka metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Direktorat yang memiliki tugas mengembangkan sistem katalog.
(5)
Dalam hal proses pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan Kepala
Daerah/Pejabat yang ditunjuk Kepala Daerah maka metode pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Tim Katalog.
(6)
Pengangkatan dan pemberhentian Tim Katalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak terikat tahun anggaran.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan
Komentar
Posting Komentar