Langsung ke konten utama

LKPP KATALOG


LKPP KATALOG

Berdasarkan hasil proses pemilihan, LKPP membuat Surat Penetapan Barang/Jasa yang akan dicantumkan dalam Katalog Elektronik dengan ketentuan:
a. LKPP mengkaji dan menilai prosedur pemilihan;
b. Dalam hal pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud huruf a telah memenuhi prosedur pemilihan, LKPP menetapkan Barang/Jasa untuk dicantumkan dalam Katalog Elektronik;
c. Dalam hal pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud huruf a tidak memenuhi prosedur pemilihan maka:

1) LKPP melalui Direktorat yang memiliki tugas mengembangkan sistem katalog memerintahkan kepada Tim Katalog untuk memproses pemilihan ulang dalam hal pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
2) LKPP memerintahkan kepada Tim Katalog melalui Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk memproses pemilihan ulang dalam hal pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Bagian Keempat Kontrak Katalog

Berdasarkan Surat Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan penandatanganan Kontrak Katalog, dengan ketentuan:
a. Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan oleh LKPP maka penandatanganan Kontrak Katalog dilakukan antara Kepala LKPP dengan Penyedia Barang/Jasa;
b. Dalam hal proses pemilihan dilakukan oleh Pemerintah Daerah maka LKPP mendelegasikan kewenangan untuk melakukan penandatanganan Kontrak Katalog dengan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LKPP 2019

LKPP 2019 LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, wali kota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara structural. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Setiap instansi perlu membangun LPSE dan memiliki server sendiri. Secara alamiah, pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pengadaan berada pada lingkup geografis yang terbatas. Pengadaan di Kabupaten Malang misalnya, mungkin 90% lebih pesertanya berdomisili di Kabupaten Malang dan kota-kota terdekat seperti Surabaya, Pasuruan, atau Sidoarjo. Merupakan hal yang tidak efisien jika dokumen-dokumen dari Malang diupload dan disimpan di Jakarta kemudian didownload kembali ke Ma...

CARA DAFTAR PENYEDIA E KATALOG

CARA DAFTAR PENYEDIA E KATALOG LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, wali kota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara structural. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Setiap instansi perlu membangun LPSE dan memiliki server sendiri. Secara alamiah, pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pengadaan berada pada lingkup geografis yang terbatas. Pengadaan di Kabupaten Malang misalnya, mungkin 90% lebih pesertanya berdomisili di Kabupaten Malang dan kota-kota terdekat seperti Surabaya, Pasuruan, atau Sidoarjo. Merupakan hal yang tidak efisien jika dokumen-dokumen dari Malang diupload dan disimpan di Jakarta kemudian did...