Langsung ke konten utama

DAFTAR KATALOG ATAU E-KATALOG PERPUSTAKAAN

 

DAFTAR KATALOG ATAU E-KATALOG PERPUSTAKAAN

 

Kantor perpustakaan umum daerah dituntut untuk lebih aktif di dalam mendorong peningkatan minat dan kebiasaan membaca masyarakat.

 

Dalam hal ini juga berkaitan dengan proses layanan informasi ketersediaan bahan pustaka, yang dalam hal ini belum bias diakses oleh pengguna melalui aplikasi berbasis android, serta informasi promosi buku baru yang dimiliki oleh perpustakaan.

 

Tujuan dari penelitian ini dapat membantu pengunjung perpustakaan dalam mengetahui koleksi buku, buku yang dicari dan buku favorit yang sering dipinjam. Serta dapat membantu anggota perpustakaan untuk melihat history peminjaman diantaranya buku apa saja yang masih dipinjam dan buku apa saja yang sudah dipinjam.

 

Hasil dari penelitian ini dimana memudahkan pengunjung untuk mengetahui koleksi buku dan buku yang dicari. Dan memudahkan anggota untuk melihat history peminjaman diantaranya buku apa saja yang masih dipinjam dan buku yang pernah dipinjam dengan  menggunakan aplikasi E-katalog berbasis android.

 

Berikut Tata Cara Pendaftaran Produk ke Sistem Katalog LKPP

1.              KLDI dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP

2.              Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP akan menganalisa dan mengklarifikasi usulan yang masuk

3.              Pokja E-catalog menindaklanjuti hasil klarifikasi

4.              Pokja E-catalog melakukan studi kebutuhan, Supply Chain & Logistic Management, Spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan Proses Bisnis Penyedia.

5.              Pemilihan penyedia dilakukan proses lelang atau bila tidak lelang dillakukan negosiasi harga

6.              Setelah terpilih penyedia katalog nya maka dibuatkan kontrak payung.

7.              Kontrak payung ditandatangani Kepala LKPP

8.              Penyedia dan produknya ditayangkan di Sistem Katalog

9.              KLDI dapat melakukan proses Epurchasing dengan Penyedia katalog

10.         Pengadaan barang/jasa melalui pengadaan Epurchasing diterima dan diproses pembayarannya

 

Mau daftar E-Katalog tanpa ribet ?? Segera hubungi kontak kami.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

#ekatalog

#ekataloglkpp

#ekatalogterpercaya

#ekatalogdaerah

#ekatalogjakarta

#ekataloglkpp2020

#ekatalogmedis

#ekatalogpendidikan

#pelayananlkpp

#jasauruslkpp

#lkpp

#daftarektalogperustakaan

#ekatalogperpustakaan

#daftarpenyediaekatalog

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LKPP 2019

LKPP 2019 LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, wali kota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara structural. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Setiap instansi perlu membangun LPSE dan memiliki server sendiri. Secara alamiah, pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pengadaan berada pada lingkup geografis yang terbatas. Pengadaan di Kabupaten Malang misalnya, mungkin 90% lebih pesertanya berdomisili di Kabupaten Malang dan kota-kota terdekat seperti Surabaya, Pasuruan, atau Sidoarjo. Merupakan hal yang tidak efisien jika dokumen-dokumen dari Malang diupload dan disimpan di Jakarta kemudian didownload kembali ke Ma...

CARA DAFTAR PENYEDIA E KATALOG

CARA DAFTAR PENYEDIA E KATALOG LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, wali kota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara structural. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Setiap instansi perlu membangun LPSE dan memiliki server sendiri. Secara alamiah, pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pengadaan berada pada lingkup geografis yang terbatas. Pengadaan di Kabupaten Malang misalnya, mungkin 90% lebih pesertanya berdomisili di Kabupaten Malang dan kota-kota terdekat seperti Surabaya, Pasuruan, atau Sidoarjo. Merupakan hal yang tidak efisien jika dokumen-dokumen dari Malang diupload dan disimpan di Jakarta kemudian did...