Langsung ke konten utama

E KATALOG LKPP ALAT MUSIK

 

E KATALOG LKPP ALAT MUSIK

 

Dengan terbitnya Perpres No. 16 Tahun 2018, kewajiban untuk menggunakan e-purchasing membuat semakin bervariasinya komoditas yang tercantum di e-katalog. Tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik ini dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.

 

Katalog dapat didefinisikan sebagai sebuah tempat penyimpanan elektronik informasi tentang barang, produk, atau pun jasa. Sebagai bagian dari e-Procurement, E-katalog memainkan peranan yang penting karena berisikan daftar item, spesifikasi dan harga yang menjadi rujukan dalam komparasi berbagai produk sejenis. Melalui E-katalog, pengguna jasa dapat memastikan bahwa penawaran yang disampaikan oleh vendor telah memenuhi atau tidak sesuai dengan standar/spesifikasi yang ditetapkan dan dibutuhkan oleh instansi terkait.

 

 

Katalog tidak terbatas hanya menyediakan informasi rinci mengenai sebuah produk, akan tetapi juga memberikan manfaat sebagai berikut :

 

1.     Penggunaan katalog manual membutuhkan banyak ruang dan waktu dan juga terbukti menjadi mahal. Dengan adanya e-katalog memungkinkan data dapat diperbarui dan diakses secara cepat dan mudah.

2.     Pencarian produk menggunakan e-katalog jauh lebih mudah dibandingkan dengan cara katalog manual.

3.     Fitur e-katalog akan membantu pengguna untuk mengelompokkan barang/produk menjadi jauh lebih mudah sehingga membuatnya mudah diakses.

4.     Datanya lebih akurat dan dapat dengan mudah divalidasi sehingga mengurangi tingkat kesalahan ketidaksesuaian antara faktur dan pesanan pembelian.

5.     E-katalog meningkatkan efisiensi dalam proses pengadaan.

6.     E-katalog membantu pemasok/vendor dalam menciptakan, menganalisis dan memvalidasi konten katalog.

7.     E-katalog mempermudah proses monitoring dan maintenance terkait proses komunikasi antara semua pihak yang terlibat.

8.     Dengan e-katalog, pemutakhiran daftar produk/barang baru yang ada di pasar ke dalam sistem e-katalog dapat dilakukan dengan cepat sehingga membuat produk/barang baru tersebut tersedia bagi pelanggan.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

#ekatalog

#ekataloglkpp

#ekatalogterpercaya

#ekatalogdaerah

#ekatalogjakarta

#ekataloglkpp2020

#ekatalogmedis

#ekatalogpendidikan

#lkppekatalog

#lkppekatalogobat

#lkppekatalogalkes

#lkppecatalogue

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR E KATALOG ALAT TULIS KANTOR

  DAFTAR E KATALOG ALAT TULIS KANTOR   LKPP terus berupaya untuk menyederhanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Tender melalui E-Katalog menjadi salah satu metode yang bisa menjawab hal tersebut. Sejak saat itu, banyak penyedia ataupun badan usaha yang menginginkan produknya dapat masuk dalam sistem e-katalog LKPP. Tak jarang mereka bertanya bagaimana cara mendaftarkan produknya ke dalam e-katalog LKPP.   Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Kepala LKPP dengan Penyedia maka Direktur Pengembangan Sistem Katalog menayangkan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan pada Katalog Elektronik Nasional melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id.   Berikut ini cara pendaftaran produk ke e-katalog : 1.               KLDI dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP ...