E KATALOG
LKPP ALKES
Kemajuan
teknologi yang saat ini berkembang begitu pesat telah mengubah pola kehidupan
manusia. Termasuk dalam dunia tender dengan munculnya elektronik katalog
(e-Katalog).
E-katalog
obat dan Alkes adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis,
spesifikasi teknis dan harga dari bidang komoditas kesehatan (obat dan alat
kesehatan) dari berbagai Penyedia barang/ jasa.
Jika
perusahaan obat atau alat kesehatan ingin bergabung dengan E-katalog, maka terlebih
dahulu perusahaan tersebut melakukan kerja sama dengan pihak LKPP.
Berikut Tata
Cara Pendaftaran Produk ke Sistem Katalog LKPP
1.
KLDI dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke
Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP
2.
Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP akan
menganalisa dan mengklarifikasi usulan yang masuk
3.
Pokja E-catalog menindaklanjuti hasil klarifikasi
4.
Pokja E-catalog melakukan studi kebutuhan, Supply
Chain & Logistic Management, Spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan
Proses Bisnis Penyedia.
5.
Pemilihan penyedia dilakukan proses lelang atau
bila tidak lelang dillakukan negosiasi harga
6.
Setelah terpilih penyedia katalog nya maka
dibuatkan kontrak payung.
7.
Kontrak payung ditandatangani Kepala LKPP
8.
Penyedia dan produknya ditayangkan di Sistem
Katalog
9.
KLDI dapat melakukan proses Epurchasing dengan
Penyedia katalog
10.
Pengadaan barang/jasa melalui pengadaan
Epurchasing diterima dan diproses pembayarannya
Mau
daftar E-Katalog tanpa ribet ?? Segera hubungi kontak kami.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan
#pelayananlkpp
#jasauruslkpp
#lkpp
#lkppalkes
#lkppobat
#lkppalatkesehatan
#lkppekatalog
#lkppjakarta
#ekatalogperalatanmedis
Komentar
Posting Komentar