Langsung ke konten utama

E KATALOG LKPP KURSI

 

E KATALOG LKPP KURSI

 

Sebagai Pelaku Usaha yang baik tentunya harus mendukung program pemerintah, dengan cara meregistrasikan produk pada sistem e-katalog yang dikelola oleh LKPP. Selain itu, mendaftarkan produk ke dalam sistem e-Katalog adalah salah satu upaya Pelaku Usaha untuk tetap mempertahankan eksistensinya di era disrupsi karena kondisi tersebut secara tidak langsung telah melemahkan para Pelaku Usaha di daerah lantaran sumber pendapatan yang dulu berasal dari belanja negara sudah hilang dan digantikan e-katalog.

 

Apa itu E-Katalog ?

 

E-Katalog atau Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia.

 

Menurut Perpres Nomor 4 Tahun 2015 menjelaskan bahwa dalam rangka E-Purchasing sistem katalog elektronik sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa. Katalog Elektronik diselenggarakan oleh LKPP dan ditetapkan oleh Kepala LKPP.

 

Proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

 

Tata Cara Pendaftaran Produk ke Sistem Katalog LKPP

1.          KLDI dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP

2.          Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP akan menganalisa dan mengklarifikasi usulan yang masuk

3.          Pokja E-catalog menindaklanjuti hasil klarifikasi

4.          Pokja E-catalog melakukan studi kebutuhan, Supply Chain & Logistic Management, Spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan Proses Bisnis Penyedia.

5.          Pemilihan penyedia dilakukan proses lelang atau bila tidak lelang dillakukan negosiasi harga

6.          Setelah terpilih penyedia katalog nya maka dibuatkan kontrak payung.

7.          Kontrak payung ditandatangani Kepala LKPP

8.          Penyedia dan produknya ditayangkan di Sistem Katalog

9.          KLDI dapat melakukan proses Epurchasing dengan Penyedia katalog

10.     Pengadaan barang/jasa melalui pengadaan Epurchasing diterima dan diproses pembayarannya

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

#ekatalog

#ekataloglkpp

#ekatalogterpercaya

#ekatalogdaerah

#ekatalogjakarta

#ekataloglkpp2020

#ekatalogmedis

#ekatalogpendidikan

#pelayananlkpp

#jasauruslkpp

#lkpp

#lkppalkes

#lkppobat

#lkppalatkesehatan

#lkppekatalog

#lkppjakarta

#ekatalogelektronik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LKPP 2019

LKPP 2019 LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, wali kota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara structural. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Setiap instansi perlu membangun LPSE dan memiliki server sendiri. Secara alamiah, pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pengadaan berada pada lingkup geografis yang terbatas. Pengadaan di Kabupaten Malang misalnya, mungkin 90% lebih pesertanya berdomisili di Kabupaten Malang dan kota-kota terdekat seperti Surabaya, Pasuruan, atau Sidoarjo. Merupakan hal yang tidak efisien jika dokumen-dokumen dari Malang diupload dan disimpan di Jakarta kemudian didownload kembali ke Ma...

CARA DAFTAR PENYEDIA E KATALOG

CARA DAFTAR PENYEDIA E KATALOG LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, wali kota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara structural. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Setiap instansi perlu membangun LPSE dan memiliki server sendiri. Secara alamiah, pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pengadaan berada pada lingkup geografis yang terbatas. Pengadaan di Kabupaten Malang misalnya, mungkin 90% lebih pesertanya berdomisili di Kabupaten Malang dan kota-kota terdekat seperti Surabaya, Pasuruan, atau Sidoarjo. Merupakan hal yang tidak efisien jika dokumen-dokumen dari Malang diupload dan disimpan di Jakarta kemudian did...