E KATALOG
LKPP KURSI
Sebagai
Pelaku Usaha yang baik tentunya harus mendukung program pemerintah, dengan cara
meregistrasikan produk pada sistem e-katalog yang dikelola oleh LKPP. Selain
itu, mendaftarkan produk ke dalam sistem e-Katalog adalah salah satu upaya
Pelaku Usaha untuk tetap mempertahankan eksistensinya di era disrupsi karena
kondisi tersebut secara tidak langsung telah melemahkan para Pelaku Usaha di
daerah lantaran sumber pendapatan yang dulu berasal dari belanja negara sudah
hilang dan digantikan e-katalog.
Apa itu
E-Katalog ?
E-Katalog
atau Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar,
merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu
dari berbagai Penyedia.
Menurut Perpres
Nomor 4 Tahun 2015 menjelaskan bahwa dalam rangka E-Purchasing sistem katalog
elektronik sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa.
Katalog Elektronik diselenggarakan oleh LKPP dan ditetapkan oleh Kepala LKPP.
Proses pengadaan
barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan
menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas
dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa
Pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya
informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat
dan terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang
pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Tata Cara
Pendaftaran Produk ke Sistem Katalog LKPP
1.
KLDI dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke
Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP
2.
Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP akan
menganalisa dan mengklarifikasi usulan yang masuk
3.
Pokja E-catalog menindaklanjuti hasil klarifikasi
4.
Pokja E-catalog melakukan studi kebutuhan, Supply
Chain & Logistic Management, Spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan
Proses Bisnis Penyedia.
5.
Pemilihan penyedia dilakukan proses lelang atau
bila tidak lelang dillakukan negosiasi harga
6.
Setelah terpilih penyedia katalog nya maka
dibuatkan kontrak payung.
7.
Kontrak payung ditandatangani Kepala LKPP
8.
Penyedia dan produknya ditayangkan di Sistem
Katalog
9.
KLDI dapat melakukan proses Epurchasing dengan
Penyedia katalog
10.
Pengadaan barang/jasa melalui pengadaan
Epurchasing diterima dan diproses pembayarannya
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan
#pelayananlkpp
#jasauruslkpp
#lkpp
#lkppalkes
#lkppobat
#lkppalatkesehatan
#lkppekatalog
#lkppjakarta
#ekatalogelektronik
Komentar
Posting Komentar