Langsung ke konten utama

LKPP E KATALOG KENDARAAN BERMOTOR

 

LKPP E KATALOG KENDARAAN BERMOTOR

 

Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia.

 

Menurut Perpres Nomor 4 Tahun 2015 menjelaskan bahwa dalam rangka E-Purchasing sistem katalog elektronik sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa. Katalog Elektronik diselenggarakan oleh LKPP dan ditetapkan oleh Kepala LKPP.

 

Proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

 

Ada banyak kelebihan dan keuntungan yang diperoleh dalam sistem e-Purcashing berbasis e-Katalog ini, yaitu memberikan kemudahan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah. Spesifikasi teknis dan acuan harga yang seragam yang langsung bisa diakses dari e-Katalog. Tersedianya dokumen pengadaan barang/jasa dalam sistem aplikasi sehingga memudahkan dalam memonitoring dan menganalisa, Efektif, efisien dan mempercepat penyerapan anggaran.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

#ekatalog

#ekataloglkpp

#ekatalogterpercaya

#ekatalogdaerah

#ekatalogjakarta

#ekataloglkpp2020

#ekatalogmedis

#ekatalogpendidikan

#pelayananlkpp

#jasauruslkpp

#lkpp

#lkppalkes

#lkppobat

#lkppalatkesehatan

#lkppekatalog

#lkppjakarta

#ekatalogelektronik

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR E KATALOG ALAT TULIS KANTOR

  DAFTAR E KATALOG ALAT TULIS KANTOR   LKPP terus berupaya untuk menyederhanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Tender melalui E-Katalog menjadi salah satu metode yang bisa menjawab hal tersebut. Sejak saat itu, banyak penyedia ataupun badan usaha yang menginginkan produknya dapat masuk dalam sistem e-katalog LKPP. Tak jarang mereka bertanya bagaimana cara mendaftarkan produknya ke dalam e-katalog LKPP.   Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Kepala LKPP dengan Penyedia maka Direktur Pengembangan Sistem Katalog menayangkan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan pada Katalog Elektronik Nasional melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id.   Berikut ini cara pendaftaran produk ke e-katalog : 1.               KLDI dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP ...